--> ▷▷ Cara Daftar IMEI di Kemenperin -->

▷▷ Cara Daftar IMEI di Kemenperin


Daftar isi [Tutup]
    Advertisement
     
    ilustrasi Cara Daftar IMEI di Kemenperin

    Sebelum kita membahas tentang Cara Daftar IMEI di Kemenperin, kita simak dulu penjelasan IMEI pada HP yang kita miliki.

    IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identifikasi unik yang diberikan untuk setiap perangkat mobile seperti smartphone atau tablet. 

    Nomor IMEI terdiri dari 15 digit angka yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat mobile dan menghubungkan perangkat dengan jaringan seluler. 

    Nomor IMEI disimpan dalam memori read-only (ROM) di perangkat mobile saat diproduksi dan tidak dapat diubah.

    Tujuan adanya IMEI pada Perangkat

    Nomor IMEI digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk:

    • Melacak lokasi perangkat: Nomor IMEI dapat digunakan untuk melacak lokasi perangkat jika perangkat hilang atau dicuri.
    • Melindungi perangkat dari pencurian identitas: Nomor IMEI digunakan oleh penyedia layanan seluler untuk mengautentikasi perangkat dan melindungi pelanggan dari penyalahgunaan identitas.
    • Membatasi akses perangkat ke jaringan seluler: Penyedia layanan seluler dapat menggunakan nomor IMEI untuk membatasi akses perangkat ke jaringan seluler jika nomor IMEI terkait dengan aktivitas ilegal atau penipuan.
    • Mendukung perangkat lunak dan perangkat keras: Nomor IMEI dapat digunakan untuk mendukung perangkat lunak dan perangkat keras seperti memperbaiki masalah pada perangkat, memperbarui firmware, atau memasang aplikasi tertentu.

    Karena nomor IMEI bersifat unik dan tidak dapat diubah, penting untuk melindungi nomor ini agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

    Penerapan pemblokiran IMEI di Negara Republik Indonesia diberlakukan pada 2023 ini secara bertahap.

    Tujuan pemblokiran ini terutama untuk menjaga keamanan perangkat yang dimiliki oleh konsumen dan dipastikan bahwa proses produksi perangkat tersebut membayar pajak ke negara.

    Sehingga IMEI yang tidak terdaftar resmi akan di blokir oleh pemerintah, yang mengakibatkan HP atau perangkat salah satunya tidak bisa mendapatkan sinyal dari operator seluler di Indonesia.

    Cara Daftar IMEI di Kemenperin

    Daftar IMEI di Kemenperin dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

    1. Kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Industri Elektronika dan Telematika (DJIE) Kementerian Perindustrian Indonesia di https://imeisystem.kemenperin.go.id/.
    2. Klik menu "Daftar IMEI" di pojok kanan atas halaman web.
    3. Masukkan nomor ponsel yang ingin didaftarkan di kolom "Nomor IMEI".
    4. Masukkan alamat email yang aktif di kolom "Alamat Email".
    5. Masukkan kode keamanan yang muncul di layar di kolom "Kode Keamanan".
    6. Klik tombol "Daftar" untuk melanjutkan proses pendaftaran.
    7. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan menerima email konfirmasi dari DJIE Kemenperin. Anda harus memverifikasi alamat email Anda dengan mengklik tautan yang terdapat di dalam email tersebut.
    8. Setelah email Anda diverifikasi, pendaftaran IMEI akan diproses oleh DJIE Kemenperin. Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email konfirmasi dan nomor IMEI ponsel Anda akan terdaftar di sistem DJIE Kemenperin.

    Perlu diingat bahwa pendaftaran IMEI di Kemenperin hanya berlaku untuk ponsel yang diproduksi secara legal dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait dengan proses pendaftaran IMEI, sebaiknya hubungi pihak DJIE Kemenperin melalui kontak yang terdapat di situs web resminya.

    Penutup

    Demikian Teman-Teman Cara Daftar IMEI di Kemenperin yang bisa dijelaskan, semoga bermanfaat dan terimakasih sudah membaca tutorial ini hingga bagian akhir.


    Artikel Populer dan Iklan



    Dapatkan Artikel Terbaru Via Email


    Comments